JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi menahan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Status AGH sebelumnya anak berkonflik dengan hukum. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AGH ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait