Dinilai Tidak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Kena 15 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MPI
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf (foto: tangkapan layar)

Hal yang memberatkan terdakwa. Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network