JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu divonis hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatannya bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa. Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait