Dinilai Tidak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Kena 15 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MPI
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu  divonis hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatannya bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal yang memberatkan terdakwa. Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network