BUKITTINGGI, iNewsMadiun.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap Divpropam Polri karena terjerat peredaran narkoba membuat gempar, Jumat (14/10/2022). Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu pernah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kg, senilai Rp61,2 miliar di Bukittinggi, Sumatera Barat. Kini Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar narkoba dan ditempatkan di ruang khusus Divisi Propam Polri.
Penampakan Irjen Pol. Teddy Minahasa memeriksa sabu seberat 41,4 kg hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
Jauh sebelum kabar penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua yang memiliki kekayaan Rp29,9 miliar, Teddy Minahasa sempat hadir di Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022 silam. Kunjungan kerjanya ke Bukittinggi untuk melakukan gelar perkara hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dilansir Sindonews.com pada Jumat (14/10/2022), Teddy Minahasa sempat memimpin jalannya konferensi pers, dan mengecek barang bukti 41,4 kg sabu yang berhasil disita anggota Satreskoba Polres Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Teddy Minahasa mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut dilakukan anggota Satreskoba Polres Bukittinggi, setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan. Sabu seberat 41,4 kg tersebut diperkirakan nilainya mencapai Rp61,2 miliar. Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bukittinggi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait