Diduga Kendalikan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu, Begini Isi Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Beredar di WA

Rizal Bomantama, Edi Purwanto
Irjen Teddy Minahasa. Foto:Dok

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terungkap peran Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengendalikan pengedaran sabu seberat 5 kg.. Terjeratnya Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K. "Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatera Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Setelah itu, pengembangan penyelidikan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Pada saat itu, dia masih menjabat Kapolda Sumbar. "Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti. Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mutasinya menjadi Kapolda Jatim pun dibatalkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.Sejak ditetapkan sebagai terduga pelanggar narkoba, belum ada pembelaan resmi dari Teddy Minahasa. Namun beredar postingan surat pembelaan berkode TM.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network