Breaking News, Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo (Foto : Erfan Ma'ruf)

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

 

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network