Deretan Polisi yang Masuk Kotak Gara-gara Skenario Ferdy Sambo

Tim Okezone
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Foto: Medsos/Okezone

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Pelanggaran etik dan pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, membuat belasan polisi dari berbagai tingkat kepangkatan ikut tersandung dan akhirnya di penjara.

Mulai dari jenderal hingga perwira menengah Polri. Dan terbaru ada 4 perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang kini ikut ditahan menyusul mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

"Betul (ditahan), hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. "4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," singkat Dedi

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network