KPK Geledah Balai Kota Madiun, Amankan Dokumen Proyek dan Dana CSR
Minggu, 01 Februari 2026 | 08:51 WIB
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta