get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Disdik Madiun Digeledah KPK, Uang Tunai Puluhan Juta Ditemukan Tercecer

KPK Geledah Balai Kota Madiun, Amankan Dokumen Proyek dan Dana CSR

Minggu, 01 Februari 2026 | 08:51 WIB
header img
Tim KPK saat angkut 4 koper dari hasil penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di Balai Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota non aktif Maidi, Kamis (29/1/2026). Foto: Dodik

JAKARTA. iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif, Maidi.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek pengadaan, data dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta perangkat elektronik.

Barbuk tersebut berupa dokumen terkait sejumlah proyek hingga corporate social responsibility (CSR) di Madiun.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/2/2026).  

Budi menuturkan, penyidik juga menyita barbuk elektronik di lokasi yang sama. Penyidik akan mengekstrak, mendalami, dan menganalisis barbuk itu untuk mendukung penanganan perkara yang menjerat Maidi sebagai tersangka tersebut. 

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya, tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya. 

Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.

Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut