"Di sini udah lebih lengkap alat-alat medisnya, tentunya rujukan semata-mata bukan untuk check up ataupun tes semata, bukan therapy tapi dalam rangka tindak lanjut," tuturnya.
"Harus ada penanganan serius dari dokter untuk memeriksa penyakit yang diderita. Artinya upaya tindakan kalau bicara yang namanya diperiksa cukup di RSUD sudah diperiksa," kata Aji.
Diketahui Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, atas perkara dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Arif Handono