get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik, Ini yang Dilakukan di Ruang Sidang

Baru Semalam Menginap di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Nikita Mirzani

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:03 WIB
header img
Karyawan ungkap kondisi Nikita Mirzani pasca ditahan di Rutan Serang Banten. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Nikita Mirzani ditahan berkaitan dengan kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Setelah menginap semalam di ruang tahanan, begini kondisi Nikita Mirzani. Hal itu terungkap dari postingan salah satu karyawannya, Jessica Tiffani, yang membawakan baju-baju sang artis ke ruang tahanan. Dia mengatakan, artis yang akrab disapa Nyai itu baik-baik saja. 

“Hi guys halo semuanya. Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dipegang sama aku, dan dia baik2 aja ya. Nanti aku bakalan live di IG ka Niki yaaa. Dia orang yg sangat baik dan mohon doanya ya,” kata Jessica, melalui repost story di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Jessica Tiffani menyebut, bahwa dia dan manajer Nikita telah membawakan baju untuk sang artis. Dia kembali menegaskan bahwa Nikita dalam keadaan baik-baik saja dan meminta doa kepada masyarakat agar bisa kembali pulang ke rumah.  “Ka niki baik2 aja dan aku sama @dheahanifaputri baru bawain baju2 dia. Mohon doanya yaa,” katanya.

Seperti diberitakan, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Serang Kota. Selama 20 hari ke depan, perempuan 36 tahun itu dititipkan di Rutan Kelas II B Serang Kota hingga 13 November 2022 mendatang.Menariknya, saat dibawa menuju Rutan Serang Kota, artis kontroversial itu terlihat tidak mengenakan baju tahanan.

Dia hanya terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih berikut celana hitam. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, Nikita pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa di sebuah mall kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut