get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik, Ini yang Dilakukan di Ruang Sidang

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:19 WIB
header img
Nikita Mirzani bagikan Pizza untuk sekitar 700 orang tahanan di Rutan Serang. Foto: Istimewa

SERANG, iNewsMadiun - Nikita Mirzani bisa merayakan tahun baru 2023 di luar ruang tahanan. Artis yang kerap bikin kontroversi tersebut dibebaskan dari dakwaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan yakni terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Begitu mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung histeris. Ia melakukan sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menghampiri kliennya yang masih menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut