get app
inews
Aa Read Next : Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik, Ini yang Dilakukan di Ruang Sidang

Resmi Menjadi Tahanan Kejari Serang, Nikita Mirzani: Hukum Allah yang Turun Tangan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 05:49 WIB
header img
Nikita Mirzani resmi ditahan terkait UU ITE. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Nikita Mirzani merasa didzolimi setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan dilakukan sejak Selasa (25/10/2022) hingga 20 hari ke depan. Ibu tiga anak tersebut lantas menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani. "Dia (Nikita Mirzani-red) bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja," kata Fahmi Bachmid seraya menjelaskan perkataan kliennya, Selasa (25/10/2022).

"Dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," ujarnya. Lebih lanjut, Nikita mengaku heran dengan keputusan penahanan tersebut. Sebab, dia sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya tahu, itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita. Dia digerebek tengah malam, digerebek di mall, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena dia memiliki seorang anak kecil," kata Fahmi. "Tapi beda dengan persoalan ini," sambungnya.

Seperti diberitakan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut