JAKARTA, iNewsMadiun.id - Sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi pengawasan lembaga khusus atau independen untuk organisasi atau yayasan filantropi di Indonesia. Pengawasan mendesak dilakukan karena mereka rentan melakukan penyelewengan dana.
Dugaan penyalahgunaan dana sosial dan kemanusiaan ini menjadi perhatian setelah munculnya dugaan penyelewengan yang dilakukan organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini tengah disidik Bareskrim Polri, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Grafis:Koran SINDO
Akibat kasus tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening ACT. Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga filantropi ACT. Dugaan penyalahgunaan dana umat oleh ACT ini tentu menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat.
Karenanya perlu pengawas independen untuk memastikan organisasi tersebut menjaga integritasnya. Apalagi di Indonesia ada ratusan atau bahkan ribuan organisasi atau lembaga yang menghimpun dana sosial dan kemanusiaan.
Dari DPR misalnya, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memandang kasus penyalahgunaan dana sum bang an atau donasi sosial oleh lembaga ACT menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap lembaga filantropi di Indonesia.
Editor : Arif Handono