get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Bedah Kasus ACT, Perketat Pengawasan Filantropi, Jangan Rampok Kedermawanan Orang Indonesia

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:33 WIB
header img
Grafis:Koran SINDO

Menurutnya, sikap pemerintah terkesan reaktif, bukan proaktif membangun sebuah pengawasan yang sistematis dan konstruktif. Hal itu menyikapi langkah Kemensos yang terburu-buru mencabut izin dari ACT sebelum proses hukum dilakukan. Pada kasus lain, pencabutan izin tersebut bisa saja memungkinkan pengurusnya tidak memiliki tanggung jawab lagi terhadap hukum.


Grafis: Koran SINDO

Adapun kritik lainnya mencakup dugaan aliran dana dari ACT terhadap aktivitas terorisme yang dikemukakan PPATK. Menurut dia, ini menjadi bukti pemerintah tidak serius dalam mengusut distribusi dana sosial dari berbagai lembaga filantropi di Indonesia untuk kegiatan apa saja, termasuk aktivitas terorisme. Padahal isu tersebut sempat terkuak dalam empat tahun terakhir.

“Tidak pernah ada ke seriusan dari pemerintah melihat apakah lembaga-lembaga filantropi di Indonesia itu mendistribusikan donasi yang dikumpulkan untuk kemaslahatan umat, dana simpati kemanusiaan, misalnya untuk Palestina. Atau bahkan mereka justru misalnya memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pengemis. Kita enggak tahu sejauh mana dana itu dilaporkan,” ungkap Maman.

Politikus Partai Kebangkit an Bangsa (PKB) itu menilai indikasi aliran dana ACT keaktivitas terorisme hanya fenomena gunung es dari persoalan besar terhadap mekanisme pengawasan ketat terhadap lembaga filantropi di Indonesia. Dugaan itu harus dibongkar tuntas sehingga mencegah berulangnya penyimpangan dari penggalangan dana yang mengatasnamakan kemanusiaan dan keagamaan untuk ke pentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Maman menilai, kasus ini harus menjadi momentum penguatan lembaga pengawas terkait seperti BNPT, PPATK. Di sebutkan, beberapa regulasi saat ini hanya mengatur yayasan filantropi maupun lembaga amil zakat dari aspek legalitas formal saja. Tidak mencakup mekanisme pengumpulan dan distribusi dana yang jelas serta transparansi data para donatur maupun kelompok penerima donasi tersebut.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut