get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Bedah Kasus ACT, Perketat Pengawasan Filantropi, Jangan Rampok Kedermawanan Orang Indonesia

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:33 WIB
header img
Grafis:Koran SINDO

Pengumpulan dana diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum meng atur soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.

“Sampai sejauh mana mereka menerima bantuan ini, berapa jumlahnya, bagaimana eva luasinya, dan sampai sejauh mana progresifnya. Jadi, jangan sampai ada orang terus menjadikan kemiskinan, musibah dan lainnya sebagai sebuah komoditas,” kata dia.

Dia lantas menuturkan, DPR berencana menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur filantropi atau penggalangan dana. Sebagai contoh di Inggris, ada peraturan Charity Acts . Nantinya RUU yang dibuat akan lebih memfokuskan diri pada data lembaga filantropi, mekanisme pengumpulan uang dan barang, hingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritasnya. Beleid itu termasuk juga rencana pem bentukan lembaga pengawas.Para anggotanya harus melalui mekanisme konstitusi sehingga tidak hanya menempatkan orang yang tepat, tetapi juga tidak sebaliknya, mempermudah penyalahgunaan donasi publik.

 Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar menilai perlunya penguatan peng awasan terhadap lembaga filantropi di Indonesia. Ia memaparkan, terdapat dua jenis Lembaga filantropi yang dibentuk oleh masyarakat dengan regulasi dan regulator pengawasan yang terpisah.

Pertama, lembaga pengumpul uang dan barang (PUB) yang perizinan dan regulatornya ada di Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Kedua, lembaga amil zakat (LAZ). Perizinan dan regulatornya adalah Kementerian Agama (Kemenag). Khusus di Kemenag, pengawasan lembaga amil zakat dilakukan melalui mekanisme audit syariah dan kewajiban penyampaian laporan tahunan Lembaga amil zakat kepada Baznas. Dalam pemberian izin, harus melalui Kemenag dan mendapatkan rekomendasi Baznas sehingga prosesnya lebih ketat.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut