get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pupuk Madiun: Kejari Segera Ekspose Keterlibatan Saksi Dumas

Dituntut 13 Tahun, Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasu Sabu di Madiun Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:15 WIB
header img
Dia terdakwa oknum Polisi Toni Hermawan dan Defi Purnawan usai menjalani sidang di PN Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). (Foto: inewsmadiun.id/Dodik).

MADIUN,iNewsMadiun.id - Persidangan dua oknum polisi, Toni Hermawan dan Defi Purnawan yang terlibat kasus narkoba hari ini pembacaan putusan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, (20/5/2026).

‎Namun pembacaan putusan itu ditunda karena majelis hakim menyebut perkara yang menjerat dua oknum anggota polisi Polres Madiun Kota dan Polres Pacitan itu masih membutuhkan pendalaman sebelum vonis dijatuhkan.

‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus berlangsung singkat. Agenda pembacaan putusan akhirnya ditunda hingga 3 Juni 2026.

‎Juru bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati, mengatakan, penundaan dilakukan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam menjatuhkan pidana. Sehingga, masih diperlukan tambahan waktu agar dapat menyusun putusan yang dinilai tepat.

‎“Majelis hakim masih bermusyawarah karena perkara ini cukup kompleks, sehingga putusan belum dapat dibacakan hari ini,” kata Anugerah usai persidangan.

‎Menanggapi penundaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan pihak kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim.

‎“Itu ranah majelis hakim. Kami akan mengikuti proses yang berjalan,” ujar Adhi.

‎Perlu diketahui, dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,16 gram.

‎Atas perbuatannya, jaksa menuntut Toni Hermawan dan Defi Purnawan masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut