JAKARTA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hukuman kepada mantan Kapolda Jatim dan Sumbar itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Usai sidang, Teddy Minahasa berdiri termangu didampingi kuasa hukum. Tatapannya memandang ke arah majelis hakim. Dia tampak tidak bicara banyak terkait vonis seumur hidup.
Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang menjerat mantan Kapolda Jatim dan Sumbar bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Teddy Minahasa Putra yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Editor : Arif Handono