get app
inews
Aa Text
Read Next : Giliran Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan

Jadi Catatan BPK Sejak 2020, Inspektorat Ngawi: Ada Ratusan Juta yang Belum Dikembalikan ke Kasda

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:16 WIB
header img
Kantor Inspektorat Ngawi. (Foto: akun IG Inspektorat Ngawi).

NGAWI,iNewsMadiun.id - Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sampai saat ini masih belum seluruhnya menyelesaikan rekomendasi BPK untuk segera mengembalikan kelebihan bayar temuan BPK sepanjang tahun 2020 sampai 2024 lalu.

Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Ngawi,  Agus Hariyanto, saat dikonfirmasi iNews.id menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada ratusan juta temuan BPK dari tahun 2020 tersebut yang belum dikembalikan. 

‎ "Tindak lanjut itu terus berproses. Selama Kurun waktu tahun 2020 sampai 2024 itu sebenarnya Dindik itu nilainya tinggal kurang Rp 86 juta totalnya," ujar Agus, Senin (18/5/2026).

‎Selain Dindik, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga belum menyetorkan lebihan bayar yang jadi rekomendasi BPK tersebut. Dari total Rp152 juta yang jadi temuan BPK, yang baru dikembalikan ke Kas Daerah sekitar Rp 70 juta.

‎ "Yang Perkim itu sama, sebenarnya hanya tinggal kurang diangka Rp 80 jutaan. Itu juga sedang berprogres artinya sedang ditindaklanjuti," jelasnya.

‎Agus menyatakan kendala yang dialami Dinas terkait dalam menyelamatkan uang  negara hingga berlarut-larut itu disebabkan adanya rekanan atau pihak ketiga yang saat ini sudah kolaps atau bangkrut.

‎ "Namanya penyedia mungkin karakternya macam-macam. Mungkin ada juga penyedia bahkan sampai saat ini sudah tidak punya apa-apa atau Kolaps. Nanti itu ada upaya lainnya untuk melakukan penagihan terus dari dinas terkait," katanya.

‎Agus menegaskan, rekomendasi BPK yang belum selesai  ditindaklanjuti hingga bertahun-tahun tersebut akan dijadikan evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi kedepannya.

‎Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan BPK sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2024 terdapat 36 temuan dan 102 dua rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi. Dari total ratusan rekomendasi itu, yang sesuai baru 90 dan yang belum sesuai atau yang belum ditindaklanjuti sejumlah 12 rekomendasi.

‎Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:

‎a. Kepala Badan Keuangan belum menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan Pajak Reklame minimal sebesar Rp17.255.811,00 pada 51 objek reklame.

‎b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melaporkan saldo Kas BOS sesuai kondisi yang sebenarnya dan menyetorkan jasa giro sesuai ketentuan yang berlaku.

‎c. Kepala Dinas Pendidikan belum memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp558.645.573,75 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah; dan

‎d. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman belum memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp152.303.342,03 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut