Penjelasan Ahli Hukum Islam Seputar Isu Legalisasi Ganja Untuk Medis dan Bukan Ganja Untuk Hepi-hepi
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:00 WIB
Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan.
Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.
“Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.
Namun, fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.
“Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tuturnya.
Editor : Arif Handono