Korban Dugaan Penggelapan PBB di Madiun Capai 90 Orang, APH Turun Tangan?
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kepala Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabuptan Madiun, Pardiman, angkat bicara terkait polemik status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan beberapa warganya, Senin (12/10/2026).
Menurut Pardiman, dugaan penggelapan pajak tersebut tidak hanya menimpa warga Dusun Jabon, tetapi juga meluas hingga ke Dusun Dungjati, dengan perkiraan jumlah korban mencapai 90 orang. Peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Permasalahan tersebut saya belum menjabat. Karena masa jabatan saya baru dimulai pada tahun 2023, sedangkan kejadian dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022," ujar Pardiman kepada wartawan.
Pardiman membeberkan bahwa ada dua oknum perangkat desa yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak tersebut. Tahun 2021, kerugian wajib pajak warga ditaksir mencapai kurang lebih Rp 18 juta, yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa berinisial PJ.
Sementara untuk kasus tahun 2022, tindakan serupa diduga kuat dilakukan oleh oknum berinisial YD. Ulah kedua oknum inilah yang menyebabkan PBB milik sekitar 90 warga di Dusun Jabon dan Dusun Dungjati tetap berstatus nunggak di sistem Bapenda.
"Hari ini akan kita rapatkan kembali untuk menghitung dan mentotal kembali jumlah nominal kerugian bersih untuk kasus tahun 2022 tersebut," tegas Pardiman.
Pardiman menambahkan, persoalan ini sebenarnya bukan hal baru bagi pihak pemdes. Pada tahun 2024 lalu, pihak desa sudah pernah melaporkan temuan ini ke Bapenda Kabupaten Madiun. Dalam forum mediasi kala itu, kedua oknum (PJ dan YD) sempat bersepakat dan berjanji akan mengganti seluruh uang pajak warga yang telah mereka gunakan.
Namun, kesepakatan itu dinilai mandek dan tidak kunjung diselesaikan hingga memicu gejolak di masyarakat saat ini. Saat ini, pihak Pemdes Darmorejo telah menonaktifkan kedua oknum perangkat desa tersebut sejak tahun 2024.
Namun, oknum perangkat desa berinisial PJ diduga sudah kabur. Pasalnya, semenjak diberhentikan dari jabatannya, PJ sudah tidak lagi terlihat.
Pardiman meminta warganya untuk tetap tenang dan menyerahkan perkara ini ke ranah hukum. Pihak desa kini memilih melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus penggelapan dana publik ini.
"Kepada masyarakat saya harapkan bersabar, hingga kita mendapatkan arahan resmi dari APH guna menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini ke depan," pungkas Pardiman.
Editor: Arif Wahyu Efendi