Seharusnya anak-anak sekolah sudah tidak diizinkan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Atas dasar tujuan apa mereka keluar rumah di atas jam belajar atau sudah larut malam. Orang tua harus bertindak tegas mencegah anaknya keluar rumah malam hari. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan M itu adalah nama geng sekolah.
Selain genk sekolah juga ada geng lintas sekolah. Sebenarnya di setiap sekolah di DIY itu pasti ada geng sekolahnya. Namun di antara mereka masih ada yang berperilaku manis dan ada yang berperilaku brutal. "Jumlah anggotanya banyak. Ada yang manis-manis dan ada yang brutal," ujarnya. Yulianto mengungkapkan, sejatinya di setiap Polres sudah ada data geng-geng sekolah tersebut. Pihaknya tidak bisa menindak ketika tidak ada pelanggaran pidana. Oleh karena itu, mereka mengimbau kepada sekolah untuk berperan mengawasinya.iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait