Begini Penampakan Gir Klitih Jogja, Kena Gir Disusul Hantaman Sarung Berisi Batu, Korban Pingsan

Erfan Erlin/Inews Jogja
Gir yang digunakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan untuk menyabet muka korban. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNewsMadiun.id - Inilah bentuk gir yang digunakan untuk menghantam seorang pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta hingga tewas. Gir yang sudah tidak digunakan diikat menggunakan sabuk yang biasanya digunakan seragam bela diri. Para pelaku ternyata sudah mempersiapkan senjata sebelum tawuran. Bisa dibayangkan kalau besi ini menghantam wajah. Korban akan mengalami luka parah bila kena hantaman gir ini. 

Hal itu yang diungkap tim gabungan Polda DIY, Polres Bantul dan Polresta Yogyakarta setelah menangkap lima orang pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning. Para pelaku ini diamankan pada Minggu (10/4/2022) siang hingga malam di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.   

"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/4/2022).

Kelima tersangka FAS alias C pelajar (18) warga Sewon, Bantul yang berperan sebagai Joki Nmax. Kemudian AMH alias G (20), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon, Bantul yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B Pelajar/Mahasiswa asal Banguntapan, Bantul. 

 “Terakhir RS alias B pelajar berumur 18 tahun 11 bulan asal Mergangsan Yogyakarta, yang berperan sebagai Eksekutor atau yang mengayunkan gir," ujarnya. Saat kejadian, RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gir motor. Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran.

Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti, dari para pelaku, di antaranya sebuah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS, jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen dan sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ.  Selain itu juga Sepeda motor Honda Honda Vario 150 AB 6182 BR, warna hitam dan sebuar gir diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm.

Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan. Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. Para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 

Sudah Disiapkan Sebelum tawuran

Ade menuturkan para pelaku sudah mempersiapkan senjata tersebut ketika akan tawuran. Selain mempersiapkan sarung yang ujungnya diikat dengan batu, mereka juga membawa gir yang diikatkan di ujung sabuk beladiri.

"Di rumah AR ditemukan golok yang cukup panjang. Itu juga kami amankan meskipun tidak dibawa saat beraksi," kata dia. Ade menandaskan jika kelompok pelaku adalah geng sekolah yang bernama M. Pihaknya sengaja tidak menyebutnya secara gamblang karena ketika disebutkan secara vulgar para anggota geng tersebut akan besar kepala.

Anggota geng sekolah ini sengaja melakukan aksi melawan hukum karena mencari perhatian. Jika nama gengnya disebutkan secara gamblang maka mereka akan semakin bangga dan besar kepala karena mereka berhasil dalam tawuran. "Karenanya kami akan mendata kelompok-kelompok remaja atau geng sekolah," ujarnya.

Ade menambahkan meskipun ada di antara mereka yang berstatus mahasiswa namun mereka beririsan. Salah seorang mahasiswa tersebut adalah alumni SMK tempat eksekutor selama ini menuntut ilmu. Sementara untuk kelompok korban, polisi masih mendalami apakah mereka berasal dari satu geng atau bukan. Kendati demikian, polisi berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. "Mereka itu keluar rumah pukul 22.00 WIB, itu izin sama orangtua atau tidak," ujarnya.
 

Seharusnya anak-anak sekolah sudah tidak diizinkan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Atas dasar tujuan apa mereka keluar rumah di atas jam belajar atau sudah larut malam. Orang tua harus bertindak tegas mencegah anaknya keluar rumah malam hari. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan M itu adalah nama geng sekolah.

Selain genk sekolah juga ada geng lintas sekolah. Sebenarnya di setiap sekolah di DIY itu pasti ada geng sekolahnya. Namun di antara mereka masih ada yang berperilaku manis dan ada yang berperilaku brutal. "Jumlah anggotanya banyak. Ada yang manis-manis dan ada yang brutal," ujarnya. Yulianto mengungkapkan, sejatinya di setiap Polres sudah ada data geng-geng sekolah tersebut. Pihaknya tidak bisa menindak ketika tidak ada pelanggaran pidana. Oleh karena itu, mereka mengimbau kepada sekolah untuk berperan mengawasinya.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network