Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP guna mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
