JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mabes Polri mengoreksi pernyataan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya disebutkan Crazy Rich asal Malang itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021. Bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang sebenarnya melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Laporan un teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ucapnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait