SURABAYA, iNews.id - Juragan 99 kesandung batu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Dengan demikian, Juragan99 selaku pemilik merek kosmetik MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebesar Rp37 miliar.
Dikutip dari SIPP PN Niaga Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi amar putusan dikutip Rabu (13/7/2022). Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Dalam amar putusan juga mengatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Hasil putusan juga menegaskan bahwa Juragan99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) sebagaimana terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dengan demikian, PN Niaga Surabaya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. "Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono