Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Lc MA 

Hantoro
Ustadz Adi Hidayat (UAH) tegaskan pernikahan beda agama hukumnya maksiat zina. (Foto: YouTube Ceramah Pendek/Al-Hujjah)

Ia melanjutkan, hubungannya pernikahan beda agama itu termasuk kategori zina. Itu sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya "Jangan dinikahkan".

"Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network