Ia melanjutkan, hubungannya pernikahan beda agama itu termasuk kategori zina. Itu sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya "Jangan dinikahkan".
"Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait