Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Lc MA 

Hantoro
Ustadz Adi Hidayat (UAH) tegaskan pernikahan beda agama hukumnya maksiat zina. (Foto: YouTube Ceramah Pendek/Al-Hujjah)

BELAKANGAN ini muncul berita viral pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah. Nampak wanita Muslim ikut pemberkatan di gereja. Kejadian ini pun menjadi diperbincangkan publik Tanah Air.

Terkait pernikahan beda agamaUstadz Adi Hidayat Lc MA sebenarnya sudah lama membahas hukumnya menurut syariat Islam. Ia menegaskan Larangan pernikahan beda agama itu jelas sekali dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS Al Baqarah: 221)

"Dan jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi enggak boleh laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu enggak boleh, dan haram hukumnya," tegas Ustadz Adi Hidayat dalam tayangan di kanal YouTube Ceramah Pendek.

Ia mengatakan, musyrik itu menyekutukan Allah Subhanahu wa ta'ala. Mereka adalah orang yang mengatakan Tuhan itu ada bapaknya, ada anaknya. Tuhan itu tiga, Tuhan itu berserikat. Itu musyrik yang paling luar biasa. Itu kezaliman.

"Seseorang yang menikah, dia dalam keadaan Muslim, sudah tahu dalam keadaan Muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Alquran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," jelasnya.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network