- Dua versi
Laman AboutIslam menyebut perubahan arah kiblat terjadi pada bulan Rajab, yakni 16-17 bulan usai hijrah dari Mekkah ke Madinah. Saat di Mekkah, Rasulullah SAW dikisahkan mengambil posisi sedemikian rupa sehingga tidak membelakangi Kakbah dengan wajah yang menghadap Masjid Al-Aqsa.
Hanya saja, ada pendapat lain yang menyebut bahwa kejadian peralihan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram adalah pada bulan Sya’ban. Setidaknya ini disampaikan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki dalam kitab "Ma Dza fi Sya’ban?"
Al-Qurthubi ketika menafsirkan Surat Al-Baqarah ayat 144 dalam kitab Al-Jami’ li Ahkāmil Qur’an dengan mengutip pendapat Abu Hatim Al-Basti mengatakan bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengalihkan kiblat pada malam Selasa bulan Sya’ban yang bertepatan dengan malam nisfu Sya’ban.
Kala itu Rasulullah SAW sedang melaksanakan sholat zuhur dengan menghadap ke arah Masjid al-Aqsha. Dalam riwayat lain saat sholat Ashar.
- Ditunggu-tunggu
Peralihan kiblat ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW berdiri menghadap langit setiap hari menunggu wahyu turun perihal peralihan kiblat itu seperti digambarkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 144 berikut.
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
Ketika ayat tersebut turun, Rasulullah baru melaksanakan sholat dua rekaat berjamaah di sebuah masjid di pinggiran kota Madinah. Dengan turunnya ayat itu, maka beliau segera menghentikan sholat sebentar, kemudian beliau berputar 180 derajat menghadap arah baru, sehingga jamaah yang ikut salat itu terpaksa jalan memutar dan tetap berada di belakang Nabi.
Untuk mempertahankan bukti sejarah, hingga kini, masjid tempat sholat Nabi itu masih mempertahankan dua mimbar, satu menghadap ke Kakbah dan satu lagi menghadap ke Baitul Maqdis, dan disebut dengan Masjid Qiblatain (dua kiblat).
Imam Abu al-Fida Ismail Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, menyebut: “Yang pertama kali di-naskh dalam Al-Qur’an ialah kiblat, bahwasanya Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah, sementara penduduk Madinah mayoritas adalah Yahudi, Allah memerintahkan untuk menghadap Baitul Maqdis (ketika sholat), maka berbahagialah orang Yahudi. Rasulullah menghadap Baitul Maqdis (ketika sholat) selama lebih dari 10 bulan, padahal beliau lebih senang pada kiblatnya Nabi Ibrahim (Kakbah), maka beliau seringkali berdoa dan menghadap ke langit”
Dalam beberapa keterangan disebutkan, ketika Allah memerintahkan perintah sholat dan menghadap ke Masjid Al-Aqsha, hal itu dimaksudkan agar menghadap ke tempat yang suci, bebas dari berbagai macam berhala dan sesembahan. Ketika itu, kondisi Masjid Al-Haram yang merupakan tempat keberangkatan Isra dan Mi'raj, belum berupa bangunan masjid. Sebab, kala itu masih dipenuhi berhala-berhala yang jumlahnya mencapai 309 buah dan senantiasa disembah oleh orang Arab sebelum kedatangan Islam. Di bawah dominasi kekufuran seperti itu, Rasulullah SAW belum bisa menunaikan ibadah sholat di tempat tersebut.
Selain itu, bila Rasulullah SAW saat itu melaksanakan sholat dengan menghadap ke Masjid Al-Haram, maka hal itu akan menjadi kebanggaan bagi kaum kafir Quraisy bahwa Rasulullah SAW seolah mengakui berhala-berhala mereka sebagai tuhan. Inilah salah satu hikmah diperintahkannya sholat dengan menghadap ke Baitul Maqdis (Al-Aqsha).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait