Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding. Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.
https://nasional.okezone.com/read/2023/06/29/337/2838859/eks-anak-buah-sambo-kompol-chuck-putranto-bebas-dari-penjara-dan-batal-dipecat-polri?page=2
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait