Anak Buah Ferdy Sambo Lolos dari Pemecatan Anggota Polri, Ini Penyebabnya

Edi Purwanto
Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri. Foto:MPI

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Anak buah mantan Kadiv Provam Ferdy Sambo lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia adalah  Kompol Chuck Putranto. Pembatalan sesuai putusan atas banding Chuck di dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara.  "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir Okezone Kamis (29/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP.  Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.  "Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.

Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding. Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.

https://nasional.okezone.com/read/2023/06/29/337/2838859/eks-anak-buah-sambo-kompol-chuck-putranto-bebas-dari-penjara-dan-batal-dipecat-polri?page=2

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network