JAKARTA, iNews.id - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidanya penyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
BACA: Nia Ramadhani Ingin Cepet Ketemu Anak
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, terlihat Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya. Dipantau dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Nia sampai menghapus air matanya sebanyak lebih dari lima kali. Melihat Nia menangis, Ardi pun berusaha mengusap lengan istrinya untuk memberi kekuatan.
Siang itu, keputusan majelis hakim mengatakan Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait