MAGETAN,iNewsMadiun.id - Pimpinan DPRD Magetan digugat oleh Nur Wakhid, anggota dewan dari PKB ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan itu teregister pada 31 Okober 2025 dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Tergugatnya adalah Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
NurCahyo, Pengacaranya Nur Wakhid menyampaikan bahwa gugatan itu berkaitan dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai tidak prosedural sesuai dengan mekanisme yang ada di undang-undang.
Pihaknya menjelaskan, dalam kasus ini, SK DPP PKB yang diterbitkan pada 30 Agustus 2025 masih dalam tenggang waktu 60 hari, sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, tindakan Ketua DPC PKB Magetan yang juga Ketua DPRD Magetan yang mengajukan Surat PAW pada 6 Oktober dinilai prematur dan bertentangan dengan UU yang ada.
"Harusnya kalau dihitung 60 hari sejak diterima, maka 60 harinya 10 Desember 2025. Kalau tidak ada keberatan baru memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 193 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 405, pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi prosedur yang sudah diatur oleh undang-undang. Selain itu, mengacu pada Peraturan Partai PKB yang menentukan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," jelasnya panjang lebar melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025).
Sebagai pengacara yang memiliki latar belakang santri, Cahyo menyatakan siap membela kyai dan melakukan perlawanan melalui jalur hukum jika diperlukan. Apalagi Nur Wakhid merupakan sosok Kyai simbol NU di Kabupaten Magetan yang mewakili kalangan NU di legislatif.
"NKRI harga mati bagi kami, siapapun yang mau mendholimi Kyai kami, hadapi dulu santrinya sampai titik darah penghabisan. PAW tersebut akan kita lawan dengan jalur hukum. Saya ingatkan KPUD dan pimpinan DPRD Magetan untuk patuh pada aturan hukum, karena ada konsekuensi atas ketidak patuhan, ketidak profesionalan, dan kearoganan yang mungkin telah dilakukan," tegasnya.
Sementara itu para pimpinan DPRD Magetan menanggapi beragam adanya gugatan yang membuat mereka ikut menjadi tergugat tersebut. Ketua DPRD Magetan, Suratno menanggapinya dengan santai. "Iya Mas. Ndak apa apa to," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).
Terkait pengajuan PAW yang dilakukan apakah telah melalui rapat pimpinan Dewan, Suratno yang juga ketua DPC PKB itu mengaku masih menunggu putusan mahkamah partai. "Kita tunggu hasil mahkamah partai," jawabnya.
Sedangkan tiga Wakil DPRD memiliki jawaban berbeda. Puthut Pujiono, Wakil Ketua II mengaku tidak terlibat sama sekali dalam rapat PAW tersebut. "Khusus saya tidak pernah terlibat ataupun mengikuti dalam rapat PAW tersebut di atas," ungkap Legistator Gerindra itu.
Di pihak lain, Suyatno, legislator PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua I DPRD Magetan mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya PAW tersebut urusan internal PKB. "Itu semua internal PKB yang lain tidak ikut campur," ujarnya singkat.
Wakil Ketua III DPRD Magetan, Pangajoman mengaku memahami mengapa pihaknya juga ikut menjadi tergugat atas PAW tersebut. "Kami juga bisa memahami kenapa kemudian yang digugat adalah seluruh pimpinan mungkin karena penggugat mempertimbangkan sifat kolektif kolegia dari pimpinan DPRD," jelasnya.
Tidak hanya itu, Pangajoman menambahkan berkaitan dengan PAW tersebut seharusnya ada rapat pimpinan dengan agenda pembahasan surat masuk, dan surat masuk dari Partai disampaikan ke fraksi PKB. "Kalau memang ada surat masuk akan dibacakan di dalam rapat paripurna. Coba kami telusuri dulu mekanisme ini ada apa tidak," tambah Legislator Partai Demokrat tersebut.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
