MAGETAN,iNewsMadiun.id - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari PKB, Nur Wakhid mulai menjadi polemik baik di kalangan elit maupun konstituennya. Beragam tanggapan juga muncul dari sejumlah pihak, termasuk pengamat politik dan kebijakan publik.
Salah satu pengamat politik dan kebijakan publik mataraman, Dimyati Dahlan menilai bahwa proses PAW Nur Wakhid oleh KPUD Magetan adalah bentuk ketidakcermatan dan tidak profesionalnya KPUD setempat selaku penyelenggara negara. Alasannya, KPUD tidak memeriksa secara lengkap persyaratan pengajuan PAW terhadap anggota DPRD tersebut.
"Yang saya dengar, KPUD Magetan sudah memproses PAW Nur Wakhid. Kalau itu benar, saya pastikan Komisioner KPUD tidak cermat, tidak paham aturan. Karena yang mereka lakukan dengan memproses PAW tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU dan Peraturan Pemerintah (PP). Saya sarankan banyak belajar dulu soal aturan perundang-undangan," ujar Dimyati sambil tertawa ringan, melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).
Dimyati kemudian mengajak semua pihak merujuk pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Khusunya pasal 113, yang menyebutkan harus memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa partai politik. Hal itu di buktikan dengan kelengkapan bukti administratif calon anggota DPRD dan melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dan mahkamah partai atau sebutan lain/ pengadilan negeri setempat.
"Tidak hanya KPUD saja, sebelum finalisasi PAW, mestinya semua pihak juga merujuk pada PP 12 tahun 2018. Karena di pasal 113 jelas itu kalimatnya dan ada lampiran surat yang harus dilengkapi tentang tidak adanya sengketa partai politik dan mahkamah partai atau sebutan lain. Saya kurang tahu, apakah pihak terkait khususnya KPUD tidak paham karena kurang literasi, atau ada pihak lain yang sengaja mendorong KPUD setempat untuk cepat memproses itu, meski sangat beresiko bagi komisionernya jika tetap dilakukan," jelas Dimyati panjang lebar.
Tidak hanya itu, pria yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi itu juga merujuk PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu. Ia menambahkan, seharusnya dalam pengajuan PAW sebagai akibat pemberhentian anggota DPRD dari partai politik, KPUD seharusnya juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum.
"Inilah pentingnya literasi peraturan bagi penyelenggara negara, termasuk KPUD Magetan. Saya hanya mengingatkan, di PKPU nomor 6 tahun 2017 khususnya pasal 8 jelas itu. Itu belum termasuk PP 12 tahun 2018. Jangan sampai ini nanti sampai final, dan semua pihak terkena dampaknya," tutup Dimyati mewanti-wanti.
Di lain pihak, Nurcahyo, pengacara Nur Wakhid mengaku telah mengirim surat gugatan permohonan pembatalan surat keputusan tentang pemberhentian Kliennya dari keanggotaan PKB, pada 27 Oktober lalu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Ketua PN Magetan, Ketua DPRD Magetan, Ketua KPUD Magetan, Bupati Magetan dan Gubernur Jatim yang menyatakan bahwa Kliennya sedang menempu upaya hukum atas terbitnya SK DPP PKB nomor 5985/DPP//01/VIII/2025 tentang penetapan pemberhentian Nur Wakhid,S.H dari keanggotaan PKB.
"Sesuai AD/ ART partai, kami punya kesempatan 60 hari untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke mahkamah partai. Surat pemberhentian diterima klien kami tanggal 11 Oktober, lalu proses PAW secepat ini. Ada apa? Sesuai mekanisme kami ajukan gugatan ke Mahkamah Partai, lalu juga menyurati pihak terkait. Termasuk nanti kemungkinan kami adukan KPUD Magetan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena tetap memproses PAW klien kami," Ungkap Nurcahyo.
Sementara itu ketua KPUD Magetan Noviano Suyide mengaku telah melakukan proses PAW anggota DPRD Magetan tersebut. Pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan dari penasehat hukum Nur Wakhid.
"Sudah Mas di KPU. Permintaan Verifikasi dari DPRD Magetan terkait PAW tersebut kami terima KPU tanggal 13 Oktober 2025. Sesuai aturan kami, KPU diberi batas waktu 5 hari kerja. Dan kami sudah menyelesaikan kewajiban di 4 hari kerja dan sudah mengirimkan ke DPRD di tgl 16 Oktober 2025," jawab Noviano melalui pesan whatsap saat dikonfirmasi terkait PAW Nur Wakhid.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
