T Oyong pada Januari lalu tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
T Oyong pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021. T Oyong hanya memvonis Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun. T Oyong adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Saat itu dia pernah berurusan dengan wartawan.
Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan. Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait