Berikut 3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati
1. Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca
Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut tak ada hal-hal yang meringankan dari tindakan dan perbuatan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan hakim. Begitu divonis hukuman mati, mata Ferdy Sambo terlihat berkaca-kaca sambil menahan napas berat. Usai sidang ditutup, ia pun sempat menghampiri meja kuasa hukumnya dan berdiskusi, sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait