3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kado Pahit di Hari Ulang Tahun

Edi Purwanto, Okezone
Baru 4 hari rayakan ulang tahun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi kado terpahit. Foto: kolase Instagram/iNews.id

 2. Disambut Histeris Keluarga Brigadir J

Pengunjung sidang bersorak riuh usai hakim membacakan vonis mati kepada Feryd Sambo. Ibunda Brigadir J tampak menangis terharu mendengar putusan yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh anaknya tersebut. "Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ia menyatakan pihak keluarga sangat puas dengan vonis yang diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, keluarga besar selalu memantau perkembangan proses sidang Ferdy Sambo dari awal hingga akhir. "Cukup puas saat ini kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya.

Rosti Simanjuntak mengatakan majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo. "Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya. Dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana pada anaknya. "Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Joshua," katanya.

3. Pertimbangkan Banding Putusan Hukuman Mati

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim namun tetap mengkritisi vonis hukuman mati. Menurut dia, majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi. Arman pun masih belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network