3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kado Pahit di Hari Ulang Tahun

Edi Purwanto, Okezone
Baru 4 hari rayakan ulang tahun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi kado terpahit. Foto: kolase Instagram/iNews.id

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Mabes Polri dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis ini merupakan kado pahit bagi Ferdy Sambo usai merayakan hari kelahiran yang jatuh pada 9 Februari 1973.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Vonis hukuman mati lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

erdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo dalam sidang pelidoi mengakui perbuatannya salah. Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Berikut 3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati

1. Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut tak ada hal-hal yang meringankan dari tindakan dan perbuatan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan hakim. Begitu divonis hukuman mati, mata Ferdy Sambo terlihat berkaca-kaca sambil menahan napas berat. Usai sidang ditutup, ia pun sempat menghampiri meja kuasa hukumnya dan berdiskusi, sebelum meninggalkan ruangan sidang.

 2. Disambut Histeris Keluarga Brigadir J

Pengunjung sidang bersorak riuh usai hakim membacakan vonis mati kepada Feryd Sambo. Ibunda Brigadir J tampak menangis terharu mendengar putusan yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh anaknya tersebut. "Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ia menyatakan pihak keluarga sangat puas dengan vonis yang diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, keluarga besar selalu memantau perkembangan proses sidang Ferdy Sambo dari awal hingga akhir. "Cukup puas saat ini kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya.

Rosti Simanjuntak mengatakan majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo. "Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya. Dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana pada anaknya. "Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Joshua," katanya.

3. Pertimbangkan Banding Putusan Hukuman Mati

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim namun tetap mengkritisi vonis hukuman mati. Menurut dia, majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi. Arman pun masih belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network