Bharada E: Saya Hanya Anggota Biasa yang Tak Bisa Tolak Perintah Seorang Jenderal

Achmad Al Fiqri
Bharada E di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menyesali perbuatannya sehingga terlibat pembunuhan Brigadir J. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 Bharada E mengaku sebagai bawahan dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi. "Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujar Bharada E.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.iNewsMadiun



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network