Alasan Polda Jatim Tahan Ferry Irawan, Terjerat Pasal dengan Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Ihya Ulumuddin
Ferry Irawan suami artis Venna Melinda ditahan, Penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto Istimewa

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Aktor Ferry Irawan akhirnya ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu harus mendekam di balik jeruji tahanan karena terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelum dijebloskan tahanan, Ferry menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.   "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim.

Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network