MADIUN, iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai selidiki aplikasi ZR (Zero Risk) RKT BPBD Kabupaten Madiun yang tidak bisa dioperasikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto kepada awak media di kantornya, Selasa siang (15/11/2022).
"Iya, sedang kami pelajari. Aplikasi ZR RKT milik BPBD Kabupaten Madiun," katanya lirih.
Menurut pejabat yang belum genap sebulan berdinas di Kejari Kabupaten Madiun itu, pihaknya mengaku telah berulang kali mencoba aplikasi yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, namun belum berhasil.
"Kami sudah coba, memang tidak bisa. Padahal biaya pembuatan aplikasi tersebut mencapai Rp.349.591.000. Ini kami terjunkan tim untuk mempelajari secara detail," tambahnya.
Mantan Kasipidum Kejari Bau Bau tersebut sangat menyayangkan aplikasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tersebut tak bisa dioperasikan. Apalagi dimusim hujan seperti saat ini, yang cuacanya tidak menentu dan berpotensi bencana.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait