JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka kasus suap lelang jabatan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan kabar tersebut. Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. "Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. Alex mengamini pencekalan terhadap Bupati Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait