JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy. Keenam pejabat Bangkalan ini dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan yang diborgol. "Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait