JAKARTA, iNews.id - KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atas sangkaan menerima suap miliaran rupiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Rabu (5/1/2022). Ada fakta modus operandi yang membuat umat Islam miris hatinya. Salah satu cara untuk mengaburkan uang suap adalah dengan menyebut uang sumbangan masjid. Pada kasus ini, KPK memeriksa 13 orang termasuk Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Setelah diperiksa di KPK, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka penerima suap Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Sedangkan tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Atas perbuatannya, Rahmat dkk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Gedung KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebesar Rp5 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank. "Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). Uang sebesar Rp5 miliar itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Diduga, Rahmat Effendi menerima total Rp7,1 miliar dari para pihak-pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Awal mulanya, Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. "Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”," kata Firli.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait