Untuk diketahui, kasus narkoba yang melibatkan Irjen Polisi Teddy Minahasa membuktikan bahwa institusi polisi sedang tidak sehat. Peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Irjen Polisi Ferdy Sambo juga menjadi gambaran bagaimana kepolisian bertindak di luar harapan masyarakat.
Pada kasus narkoba, Polri telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minathasa Putra sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta. “Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi (kemarin),” ucapnya dikutip dari Koran SINDO edisi Weekend (15-16/10/2022).
Mukti menjelaskan, malam sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan AD yang juga anggota Polri aktif. Teddy pun diketahui tidak hadir pada acara pengarahan Presiden Joko Widodo kepada para pejabat di lingkungan Polri yang dilakukan di Istana Negara kemarin. Adapun Teddy, dalam klarifikasinya mengaku bahwa dirinya tidak mengonsumsi maupun menjadi pengedar narkoba.
Namun, dia menghormati proses hukum yang ada dan setia kepada negara dan institusi Polri. Saat konferensi pers, Irjen Pol Teddy disebutkan sebagai pengendali atas sabu-sabu seberat 5 kilogram. Dari jumlah itu, 3,3 kg berhasil disita polisi, sementara 1,7 kg sudah beredar di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Adapun keterlibatan Irjen Teddy terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP, mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial D.
“Dari keterangan D menggunakan A untuk penghubung D dan L, menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali BB 5 kg sabu-sabu dari Sumbar, sudah disita 3,3 kg barang bukti sabu-sabu dan 1,7 kg dijual dan diedar di Kampung Bahari,” ungkapnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait