LAMPUNG SELATAN, iNewsMadiun.id - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Selama menjadi kurir narkoba dalam jaringan internasional ini, Andri Gustami diketahui menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah. Fakta ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dihadiri oleh AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dalam persidangan terbongkar bahwa AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 Miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media. Harus diingat bahwa AKP Andri Gustami telah terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan.
Dalam perannya, Andri beroperasi secara mandiri dalam menjalankan pengiriman narkoba. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa AKP Andri Gustami bertugas dalam melewati Pelabuhan Bakauheni untuk mengirimkan sabu. "Dia sudah dua bulan (terlibat dalam jaringan), tepatnya antara bulan Mei dan Juni 2023. Dia bertindak sendiri," ungkapnya. Selama menjalankan tugas ini, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama, yaitu Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, serta dengan Fredy Pratama sendiri.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. Umi menyatakan bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Andri Gustami juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
Umi menegaskan bahwa faktor yang memberatkan termasuk perbuatan terduga pelanggar yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan merugikan lembaga Polri. "Selain itu, uang yang diterima oleh terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika milik Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelanggar telah mencoreng citra institusi Polri, baik melalui media sosial, media online, maupun media mainstream," lanjutnya.
Di sisi lain, faktor yang meringankan termasuk kerjasama terduga pelanggar selama persidangan, pengakuan kesalahan terduga pelanggar dalam melakukan tindak pidana narkotika. Berdasarkan pertimbangan ini, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada terduga pelanggar yang mencakup perilaku yang tercela, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait