BANDARLAMPUNG, iNewsMadiun.id - Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar, diperiksa 12 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut," kata Prof Asep Sukohar di Unila, Bandarlampung, Minggu (21/8/2022).
Dia menambahkan, kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya.
"Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata dia.
Saat disinggung apakah dirinya sempat bertemu dengan Rektor Karomani saat diperiksa di KPK, Asep pun mengaminkannya. Dia mengungkapkan bertemu dengan KRM dan yang bersangkutan menitipkan pesan.
"Ketemu, KRM dalam kondisi sehat dan tegar. Yang bersangkutan meminta permohonan maaf pada civitas akademika Unila dan masyarakat atas musibah ini," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Asep pun mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam hal Andi Desfiandi (AD) terhadap kasus tersebut merupakan urusan pribadi dirinya dengan Unila guna memasukkan anaknya ke kampus ini.
"Uang yang diberikan Andi Desfiandi kepada Rektor Karomani adalah untuk memasukkan anak kandungnya sendiri. Ini sepengetahuan saya, bukan untuk orang lain," kata dia.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait