Media Asing Ramai Beritakan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, Pernyataan Jokowi Jadi Sorotan

Maria Christina Malau
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Media asing ramai memberitakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan status jenderal bintang dua itu di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ternyata tidak hanya ramai diberitakan media di Indonesia, tetapi juga media asing. Dari pantauan, banyak media asing yang memberitakan kasus pembunuhan berencana dengan empat tersangka ini. Beberapa menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menegaskan kepada Polri agar transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
 

Berikut media asing yang memberitakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan:

 

1. Channel News Asia

Channel News Asia atau CNA menulis artikel berjudul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard" atau “Jenderal polisi Indonesia diancam dengan pembunuhan berencana terhadap pengawal”, yang terbit pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Dalam artikelnya, media Singapura ini menyebutkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, setelah pengawalnya tewas di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak. CNA menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal polisi lainnya mengadakan konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus, terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Sambo diberhentikan dari posisinya sebagai Kadvi Propam.

 

“Satuan tugas khusus (untuk kasus ini) telah menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri merujuk pada Sambo dengan inisialnya, dikutip dari CNA, Kamis (11/8/2022).

Kapolri juga menyebutkan, Sambo dan tiga bawahannya telah didakwa dengan pembunuhan berencana. CNA menuliskan, ada bukti Sambo memerintahkan bawahannya untuk menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (27). Selain beberapa luka tembak, terakhir juga ditemukan memar dan luka di tubuhnya.

 

Penetapan Sambo sebagai tersangka ini dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya pada Selasa, yang menegaskan bahwa polisi harus menyelesaikan kasus tersebut. “Jangan menutupi apa pun. Katakan yang sebenarnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi berkurang."

2. The Sydney Morning Herald

 

Media Australia, The Sydney Morning Herald mengangkat artikel berjudul "General charged with murder in new twist to case of bodyguard" atau Jenderal Dijerat Kasus Pembunuhan dalam Babak Baru Kasus Pengawal' pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Di awal artikelnya, media ini menuliskan, seorang jenderal polisi Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan seorang perwira muda di rumahnya. Kasus yang perkembangannya dramatis ini dinilai bisa mengikis kepercayaan pada penegakan hukum di Indonesia.

Sebab, polisi awalnya mengatakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, 27 tahun, tewas pada 8 Juli dalam baku tembak dengan perwira junior lainnya di rumah atasannya Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, setelah melecehkan istri Sambo secara seksual. 

"Tetapi setelah keluarga"Tetapi setelah keluarga Hutabarat mengklaim bahwa Brigadir J telah disiksa dan tubuhnya digali untuk autopsi kedua, narasi itu telah digantikan oleh versi peristiwa yang jauh lebih menyeramkan," tulis SMH.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network