Atas tulisan Bharada E, tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Kemudian Bareskrim menindaklanjuti keterangan Bharada E.
"Maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka mempunyai peran masing-masing.
Pertama, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR yang turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Terakhir Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Peran Irjen Ferdy Sambo Bharada E Brigadir J Polisi Tembak Polisi iNewsMadiun.id Madiun iNews Kota Madiun Irjen Ferdy Sambo irwasum RR KM Timsus
Artikel Terkait