Guru Besar UGM Posting Ancaman Kepada Ade Armando dkk di Medsos Kena Sanksi Etik

Antara, iNews Jogja
UGM menjatuhkan sanksi etik kepada guru besar Karna Wijaya terkait ujaran kebencian. (Foto : Dok Humas UGM)

YOGYAKARTA, INewsMadiun,id  - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Karna  Wijaya dijatuhi sanksi etik. Sanksi ini terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. "Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/7/2022).

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022. Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network