YOGYAKARTA, INewsMadiun,id - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Karna Wijaya dijatuhi sanksi etik. Sanksi ini terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. "Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/7/2022).
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022. Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait